Otoritas-News.Com // KAYUAGUNG, OKI – Dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Korban berinisial RI (17 tahun 4 bulan), warga Desa Sungai Sibur, didampingi pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), resmi melaporkan pria berinisial BU ke Polres OKI pada Kamis, 30 Januari 2026.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 25 Januari 2026 di salah satu rumah keluarga pelaku di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekan-rekannya dan pelaku untuk berkumpul bersama.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga diberikan minuman keras (miras) oleh pelaku dan rekan-rekannya. Di bawah pengaruh alkohol, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Paman korban, berinisial AL, saat dikonfirmasi di halaman Mapolres OKI menjelaskan bahwa keponakannya diajak masuk ke dalam kamar dalam kondisi kesadaran yang menurun akibat pengaruh miras.
“Korban diajak ke kamar dan dirayu untuk bercumbu. Karena dalam keadaan mabuk dan kurang kesadaran, korban akhirnya termakan rayuan hingga terjadi hubungan intim,” terang AL kepada awak media.
Aksi pelaku terbongkar setelah kakak kandung korban datang ke lokasi kejadian dan memergoki perbuatan tidak terpuji tersebut di hari yang sama.
Tak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya, ayah korban bersama RI dengan didampingi tim LBH akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres OKI.
Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk memproses laporan ini.
“Kami meminta kepada APH agar segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya terhadap pelaku,” tegas paman korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
( Hendra)












