Otoritas-News.Com // MESUJI, LAMPUNG 25 September 2025 — Papan Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Mesuji mencantumkan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp 12.992.579.000,00. Namun, alih-alih keterbukaan, proyek yang didanai oleh APBD ini justru diselimuti tirai kerahasiaan. Seorang koordinator lapangan proyek dengan tegas melarang wartawan untuk melakukan peliputan, mengambil foto, dan video di area Proyek RSUD Ragab Begawe Caram.
Tindakan ini jelas-jelas mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Larangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sebuah proyek yang didanai dengan uang rakyat harus ditutupi dari pantauan pers?
Larangan ini tidak hanya melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
Jurnalis, yang merupakan perwakilan mata dan telinga publik, bertugas memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berdasarkan UU Pers, setiap orang yang menghambat kerja jurnalis dapat dikenai sanksi pidana. Larangan yang diucapkan oleh koordinator lapangan itu bisa menjadi preseden buruk bagi transparansi pembangunan di daerah. Publik berhak curiga jika sebuah proyek yang seharusnya terbuka malah sengaja ditutupi.
Masyarakat dan pers berharap ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Dinas Kesehatan terkait kebijakan sepihak yang disampaikan oleh koordinator lapangan tersebut. Jangan biarkan hak pers dan keterbukaan informasi publik mati di tengah jalan proyek. Keterbukaan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.












