Otoritas-News.com // Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan. Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga tinggi, melakukan penyalahgunaan data pribadi, hingga melakukan teror penagihan yang meresahkan.
“Sobat Polri, maraknya pinjaman online ilegal bisa merugikan masyarakat dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan,” demikian pernyataan resmi dari Polri.21/09/2025.
Untuk melindungi diri dan keluarga dari jerat pinjol ilegal, Polri memberikan beberapa tips:
1. Gunakan Pinjol Resmi: Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang resmi dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Cek Legalitas: Selalu cek legalitas pinjol melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi OJK.
3. Lindungi Data Pribadi: Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan pinjaman online. Dengan kewaspadaan dan tindakan preventif, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh pinjol ilegal.












