Berita  

Viral! Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Larang RSUD Tolak Pasien, Lampung Kapan?

Indonesia

Otoritas-News. Com // Mesuji Lampung, 12.09.2025 – Sebuah surat edaran dari Gubernur Jawa Barat tahun 2025 mendadak viral di media sosial. Surat tersebut berisi beberapa poin penting terkait pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

– RSUD dilarang menolak pasien dengan alasan apapun.
– Pasien yang telah dirawat tidak boleh ditahan atau dicegah pulang.
– Biaya pasien tanpa BPJS ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
– Surat edaran ini diterbitkan bukan hanya karena kewenangan administratif, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab kemanusiaan.

Surat edaran ini pun menuai banyak komentar positif dari warganet. Banyak yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan ini, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Akhirnya ada juga pemimpin yang peduli sama rakyat kecil. Semoga kebijakan ini bisa benar-benar diterapkan di lapangan,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

Namun, tak sedikit pula warganet yang mempertanyakan kapan kebijakan serupa akan diterapkan di provinsi lain, termasuk Lampung.

“Di Lampung kapan ya ada kebijakan kayak gini? Kasihan banyak warga yang kesulitan berobat karena masalah biaya,” tulis warganet lainnya.

Menanggapi hal ini, beberapa tokoh masyarakat di Mesuji Lampung pun angkat bicara. Mereka berharap agar Pemerintah Provinsi Lampung dapat mencontoh kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat.

“Kita berharap Pak Gubernur Lampung juga bisa membuat kebijakan serupa. Ini akan sangat membantu masyarakat Lampung yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar seorang tokoh masyarakat di Mesuji Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *