Otoritas-News.Com // Mesuji, 18 November 2025 — Proyek pembangunan Pasar Rakyat Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang didanai APBN, menuai kritik pedas hari ini menyusul temuan dugaan pelanggaran fatal terkait standar kerja dan keselamatan.
Saat tim lapangan melakukan kontrol sosial, kondisi di lokasi proyek sangat memprihatinkan. Para pekerja diduga kuat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Kerja karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Lebih mencengangkan, mandor atau pengawas proyek tidak berada di tempat. Hilangnya sosok pengawas ini menjadi indikasi kuat lemahnya disiplin dan pengawasan proyek secara keseluruhan, yang berpotensi membahayakan pekerja dan mutu hasil bangunan.
Dugaan pelanggaran terparah adalah temuan perbedaan ukuran pada rangka struktur bangunan vital. Pada tiang pondasi dan sloof (balok pengikat), ditemukan jarak cincin (begel) besi yang longgar, yaitu 30 cm x 30 cm.
Padahal, berdasarkan keterangan lisan dari pekerja, ukuran yang seharusnya digunakan adalah 25 cm x 25 cm.
Perbedaan mencolok ini mengindikasikan adanya penurunan volume material dan praktik yang sangat meragukan mutu kekuatan struktur pasar di masa depan. Jika perbedaan ukuran ini benar terjadi, patut dicurigai bangunan pasar tidak akan memenuhi standar kelayakan dan daya tahan, serta berpotensi besar membahayakan masyarakat pengguna.
Pihak terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Konsultan Pengawas, diminta segera mengambil langkah tegas. Dugaan manipulasi ukuran struktur dan lemahnya pengawasan ini harus diusut tuntas.
Pemerintah harus memastikan bahwa bangunan pasar rakyat yang menggunakan dana negara ini dikerjakan sesuai spesifikasi teknis demi manfaat jangka panjang dan keselamatan publik. Jangan sampai, bangunan yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat justru menjadi bom waktu akibat kelalaian dan dugaan pengerjaan yang asal jadi.












