Berita  

Diduga Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah PORPROV 2022, Oknum Guru

Mesuji Lampung

Oplus_131072

 

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan pemanggilan terhadap seorang oknum guru asal Tanjung Raya, ST terkait dugaan penyelewengan dana hibah pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) ke-IX Lampung Tahun 2022.

 

Berdasarkan surat resmi Kejari Mesuji Nomor: B-1256/L.8.22/Fd.2/07/2026 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 17 Juli 2026, ST dipanggil dalam kapasitasnya sebagai panitia kegiatan PORPROV 2022.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 WIB oleh Tim Penyidik Kejari Mesuji.

 

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai tindak lanjut dari pemanggilan tim penyidik kejaksaan tersebut, ST memberikan tanggapan singkat.

“Waalaikum salam, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan perkembangan dari kejaksaan,, terima kasih,” ujar ST saat dikonfirmasi via pesan instan.

 

Pemanggilan saksi ini memicu perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Kejari Mesuji dan instansi terkait untuk mengusut tuntas serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mendapatkan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Mesuji terkait perkembangan proses penyidikan kasus ini.

 

( Hendra)

Exit mobile version