MESUJI – Perkara dugaan penipuan yang menjerat seorang ibu hamil sebagai tersangka di Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, memasuki babak baru setelah terkonfirmasinya keterlibatan langsung seorang warga negara Malaysia berinisial S (identitas lengkap Siti Noraisah) sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Temuan ini membuka tabir gelap dugaan adanya jaringan penipuan lintas negara yang selama ini hanya membebankan tanggung jawab hukum kepada NV (27), seorang ibu yang tengah mengandung anak ketujuh.
Peristiwa ini bermula ketika NV dilaporkan oleh seorang warga berinisial OT ke Polsek Simpang Pematang atas dugaan tindak pidana penipuan. OT mengaku mengalami kerugian finansial setelah mentransfer sejumlah uang untuk pembelian “channel grup” yang dijanjikan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, NV mengaku bukanlah pelaku utama. Ia menyebut hanya menjadi perantara yang diminta oleh OT untuk mencari channel, dan uang yang ditransfer OT justru ikut raib bersama dana milik NV yang digerogoti oleh sindikat di Malaysia. Ironisnya, meskipun mengaku sebagai korban, NV justru ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam satu kali pemeriksaan oleh penyidik.
Nama Siti Noraisah, warga Malaysia, kini menjadi sorotan. Berdasarkan konfirmasi melalui sambungan panggilan video antara NV dan Siti, terungkap bahwa Siti adalah pihak yang selama ini disebut sebagai otak atau dalang jaringan penipuan tersebut. Dalam percakapan yang direkam dan menjadi bukti baru keluarga NV, Siti mengakui bahwa dirinya sedang dalam kesulitan karena rekeningnya di Bank CIMB Malaysia diblokir, sehingga tidak dapat melakukan transaksi apapun. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana dari korban di Indonesia mengarah ke rekening yang dikendalikan sindikat di Malaysia.
Proses hukum terhadap NV berlangsung di Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji, dalam beberapa pekan terakhir. Sementara transaksi dan komunikasi dengan sindikat Malaysia terjadi secara daring beberapa waktu sebelumnya. Saat ini, meskipun tersangka baru terkonfirmasi di luar negeri, proses hukum terhadap NV di Mesuji masih berjalan, dengan statusnya yang masih sebagai tersangka.
Keluarga NV mempertanyakan proses penetapan status tersangka terhadap NV yang dinilai terlalu cepat dan tidak komprehensif. Padahal, dengan adanya bukti baru berupa komunikasi dengan Siti Noraisah, seharusnya penyidik mendalami lebih jauh peran masing-masing pihak. “Nanti biar pengacara Siti yang menanyakan kepada penyidik, kenapa terlalu cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didalami dulu pokok permasalahannya,” ujar perwakilan keluarga dengan nada kecewa. Keluarga menduga adanya pengondisian kasus, apalagi setelah upaya mediasi antara NV dan OT terhalang. OT disebut ingin berdamai di kantor polisi atas arahan oknum penyidik yang diduga memiliki maksud tertentu.
Dengan terungkapnya peran Siti Noraisah, kasus ini berubah dari sekadar penipuan lokal menjadi kasus dengan jaringan internasional. Keluarga NV berharap temuan ini dapat menjadi angin segar bagi keadilan. Mereka meminta agar status tersangka NV dapat dipertimbangkan kembali atau dikaji ulang (review) oleh pihak kepolisian. NV sendiri menyatakan siap membuktikan kebenarannya di pengadilan dan tetap berkomitmen memenuhi tuntutan kerugian, namun ia ingin agar aktor intelektual yang sesungguhnya juga ikut bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Reskrim Polsek Simpang Pematang Mesuji belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru yang melibatkan warga negara Malaysia ini. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.
