Otoritas-news.com // MESUJI, LAMPUNG — Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera turun tangan memeriksa dan mengkroscek pengelolaan anggaran publikasi Advertorial (ADV) di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, Lampung.
Desakan ini mencuat seiring timbulnya dugaan praktik pencairan anggaran publikasi yang dinilai tebang pilih hingga berindikasi fiktif. Berdasarkan penelusuran, sejumlah dana publikasi diduga kuat tetap dicairkan kepada media yang sudah tidak aktif atau tautan (link) beritanya tidak dapat diakses, sementara pembagian porsi publikasi bagi media aktif dinilai tidak merata.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah satu staf Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, pihak internal menjelaskan bahwa alokasi berita publikasi yang dicairkan saat ini didasarkan pada pengajuan tagihan media yang masuk pada tahun 2025, yang kemudian direalisasikan pencairannya pada tahun 2026.
“Pengeluaran anggaran ini mengacu pada pengajuan tagihan dari media di tahun 2025 lalu dan baru dicairkan pada tahun 2026 ini,” ujar staf DPRD Kabupaten Mesuji saat dikonfirmasi, Senin (03/08/2026).
Meski demikian, argumen tersebut dinilai tidak menjawab kejanggalan di lapangan. Sejumlah pihak menilai mekanisme verifikasi tagihan dan keaktifan media tidak dilakukan secara komprehensif oleh pejabat pembuat komitmen maupun pengelola anggaran. Hal ini memicu kecurigaan adanya campur tangan oknum tertentu yang memprioritaskan media-media tertentu (tebang pilih) serta mengalirkan anggaran ke media yang tidak memenuhi kriteria kelayakan publikasi.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya BPK RI Perwakilan Lampung dan KPK, diharapkan dapat segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi penggunaan anggaran publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
(Hendra)












