Otoritas-News.Com // MESUJI, LAMPUNG – Rabu, 17 Juni 2026 Sarat kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial Bedah Rumah (Baperlahu) APBD 2026 di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, kini mulai menggelinding ke ranah hukum. Langkah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji yang menyodorkan dokumen “Data Calon Valid” siap tanda tangan, padahal pemerintah desa belum pernah mengirimkan usulan resmi, dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan berpotensi kuat melanggar hukum pidana.
Berdasarkan analisis hukum tata kelola anggaran negara, setiap program bantuan yang menggunakan dana APBD wajib tunduk pada asas legalitas dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Prosedur baku mengharuskan adanya usulan resmi (bottom-up) dari pihak desa selaku otoritas yang paling mengetahui kondisi riil warganya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh dinas.
Namun, fakta terbalik di Desa Simpang Mesuji—di mana Dinas Perkim secara sepihak menurunkan data hasil verifikasi lapangan buatan mereka sendiri lalu meminta cap “mengetahui” dari desa sebagai pemutihan dokumen—telah melompati tahapan krusial tersebut.
Praktik pengkondisian data dari atas ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 43 .
Tidak hanya itu,
“Jika dinas membuat data seolah-olah valid dari lapangan tanpa ada dasar usulan surat pengantar resmi dari desa, lalu desa dipaksa melegalisasi berkas tersebut di kemudian hari, itu adalah aroma Maladministrasi berat. Ada indikasi penyelundupan hukum demi meloloskan nama-nama titipan,” ungkap pengamat kebijakan publik setempat.
Kini, bola panas berada di tangan Kepala Bidang Perumahan dan Tim Verifikator Lapangan Dinas Perkim Mesuji. Publik menunggu apakah mereka berani membuka secara transparan Lembar Skor Penilaian dokumen tersebut ke hadapan media, atau membiarkan polemik data siluman ini berujung pada laporan resmi ke pihak Kejaksaan Negeri atau Inspektorat Kabupaten Mesuji.
(Hendra)
