Otoritas-News.com // MESUJI- Lampung — Proses penentuan nama-nama calon penerima manfaat bantuan bedah rumah di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, untuk Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Muncul dugaan bahwa daftar penerima bantuan tersebut tidak melalui mekanisme penyaringan reguler, melainkan dipilih langsung oleh Bupati Mesuji.
Informasi ini terungkap saat sejumlah awak media melakukan penelusuran lapangan di tengah jalannya kegiatan verifikasi data penerima bantuan di Desa Simpang Mesuji pada Selasa (16/06/2026).
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp, ARS, yang merupakan salah satu anggota Tim Pendamping Bedah Rumah, membenarkan hal tersebut. Dalam keterangannya, ARS mengindikasikan bahwa nama-nama calon penerima manfaat yang saat ini sedang diverifikasi merupakan keputusan atau pilihan langsung dari Bupati Mesuji.
“Iya, nama-nama (calon penerima) itu langsung ditentukan oleh Bupati,” ujar ARS saat dihubungi oleh awak media, Selasa (16/06).
Sontak hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait transparansi dan objektivitas penyaluran program bantuan tahun anggaran 2026.
Sesuai prosedur standar, bantuan sosial semestinya didasarkan pada hasil musyawarah desa (Musdes) dan verifikasi skala prioritas kemiskinan, bukan atas penunjukan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji serta pihak pimpinan daerah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan kuota penerima bantuan tersebut.












