Berita  

Dugaan Kerugian Negara Triliunan di Mesuji: PPDI dan Grib Jaya Resmi Lapor ke Satgas PKH Kejagung

MESUJI – Kolaborasi antara organisasi profesi Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Grib Jaya Kabupaten Mesuji mengambil langkah hukum besar dengan melaporkan carut-marut tata kelola lahan di Kabupaten Mesuji kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (14/04/2026).

Laporan ini membawa isu krusial mengenai dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni triliunan rupiah. Laporan resmi ini menyoroti praktik pengelolaan lahan oleh salah satu perusahaan perkebunan besar yang telah beroperasi selama puluhan tahun di zona wilayah Kabupaten Mesuji. Kedua organisasi tersebut menduga adanya penyimpangan sistematis yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala masif.
Selain kerugian finansial, PPDI dan Grib Jaya memperingatkan adanya potensi “militerisasi” di kawasan tersebut.

Mereka menekankan bahwa implementasi pengelolaan lahan yang buruk berisiko tinggi terhadap masyarakat adat dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan jika hak-hak masyarakat lokal dan prinsip keadilan diabaikan.
Langkah pelaporan ini diklaim sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan penuh terhadapPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan . Perpres ini menjadi instrumen hukum utama bagi pemerintah untuk menata kembali kawasan hutan yang selama ini merugikan negara.⚖️

Dalam pernyataan resminya saat rilis pers, perwakilan kedua organisasi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memulihkan potensi kerugian negara serta menciptakan tata kelola lahan yang tertib dan legal. Mereka mendesak Satgas PKH Jaksa Agung untuk segera melakukan penelusuran mendalam dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Mesuji.

Exit mobile version