Berita  

Gerak Cepat! Bhabinkamtibmas Simpang Mesuji; Sikapi Laporan Warga RT 01

Mesuji Lampung

 

Otoritas-News.com // MESUJI – Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran keamanan di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. Menindaklanjuti laporan warga mengenai keberadaan orang tidak dikenal (OTK) yang dianggap mengganggu ketertiban, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan pada Kamis malam, 26 Februari 2026.

Langkah ini diambil setelah warga di lingkungan RT 01 RW 06 merasa tidak nyaman dengan kehadiran pria tersebut yang sering mondar-mandir dan berdiam diri di depan rumah warga selama berjam-jam tanpa tujuan yang jelas.

 

Setelah menerima aduan masyarakat, petugas Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan kepada pria tersebut. Petugas melakukan pengecekan identitas dan memberikan pemahaman agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas yang memicu kecurigaan atau ketakutan warga sekitar.

Dalam pantauan di lokasi, petugas tampak berkoordinasi langsung dengan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan situasi kembali kondusif. Kehadiran petugas di tengah malam tersebut memberikan rasa aman bagi warga yang sebelumnya merasa was-was.

 

Warga RT 01 RW 06 memberikan apresiasi atas dedikasi dan kecepatan petugas dalam menanggapi keluhan mereka. Kehadiran pihak berwenang dinilai sangat efektif dalam meredam potensi gangguan keamanan di desa.

“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat Bapak Bhabinkamtibmas. Dengan begini, warga tidak lagi merasa khawatir untuk beristirahat dan keamanan lingkungan kembali terjaga,” ujar salah seorang warga di lokasi.

 

Pihak keamanan setempat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar:

Tetap Waspada: Selalu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Koordinasi Aktif: Menjaga komunikasi yang baik dengan aparat desa maupun Bhabinkamtibmas/Babinsa setempat.

Hindari Main Hakim Sendiri: Menyerahkan penanganan orang mencurigakan kepada pihak berwajib guna menghindari hal-hal yang melanggar hukum.

 

Exit mobile version