Berita  

Proyek Jalan Dinas PUPR Mesuji Makan Korban, Keselamatan Publik Terabaikan?

Mesuji Lampung

Oplus_131072

 

Otoritas-Mews.com // MESUJI – Ambisi Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, dalam memacu pembangunan infrastruktur jalan kini berbuah duka mendalam. Proyek pengecoran jalan (rigid) di ruas Eka Mulya – Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, menelan korban jiwa akibat diduga kuatnya kelalaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menerapkan standar keselamatan kerja (K3) serta pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

 

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu malam (28/12), di mana dua orang pengendara motor menjadi korban akibat kondisi jalan yang tengah dalam pengerjaan tanpa peringatan memadai. Satu korban dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kini tengah berjuang di Rumah Sakit Yukum, Bandar Lampung.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan,dugaan sejak tahap penghamparan material base, penumpukan material (stockpile), hingga proses pengecoran, area proyek tersebut tampak minim—bahkan nyaris tanpa—rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan.

 

Kondisi jalan yang terputus-putus antara semen cor yang sudah jadi dengan tumpukan kerikil menciptakan “jebakan maut” bagi masyarakat yang melintas, terutama pada malam hari dengan penerangan yang minim.

 

“Pembangunan memang kita butuhkan, tapi bukan berarti nyawa kami jadi taruhannya. Tidak ada lampu peringatan atau papan pemberitahuan yang jelas sejak awal pengerjaan. Ini murni kelalaian!” ujar salah satu warga setempat dengan nada geram.

 

 

Kelalaian ini memicu kritik tajam terhadap kinerja Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Sebagai instansi penanggung jawab, Dinas PUPR seharusnya memastikan pihak kontraktor menjalankan SOP keselamatan secara ketat. Pengabaian terhadap pemasangan rambu lalu lintas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak keselamatan warga negara.

 

 

Gencarnya pembangunan infrastruktur yang dibanggakan Pemerintah Kabupaten Mesuji kini menyisakan tanda tanya besar: Apakah capaian fisik lebih berharga daripada nyawa manusia?

 

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam proyek ini. Jika terbukti ada pembiaran tanpa rambu keselamatan, pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana hingga pengawas dari Dinas PUPR, harus bertanggung jawab secara hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mesuji belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden maut di ruas Eka Mulya – Wonosari tersebut.

Exit mobile version