Berita  

Pemprov Lampung dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp74,95 Miliar

Otoritas-News.com // ​Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).

​Barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kg tembakau iris, dan 13,4 ribu liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

​Nilai Total Barang: Mencapai Rp74,95 miliar.
​Potensi Kerugian Negara yang Diselamatkan: Sekitar Rp29,78 miliar.

​Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bea dan Cukai dengan seluruh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah “tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.”

​Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Exit mobile version