Berita  

Polres Mesuji Buru Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Kabur

Indonesia // Mesuji Lampung

Otoritas-News.com // Mesuji – Polres Mesuji terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan, yang melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial M (45) mangkir dari panggilan pertama hingga panggilan kedua. Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji terus melakukan pencarian.

AKP Prenanta menjelaskan kronologis kejadian, pada 9 September 2025, korban berinisial M (15) bersama temannya melaporkan ke Polres Mesuji terkait persetubuhan oleh terlapor M (45) hingga hamil 7 bulan. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi TKP untuk olah TKP pada 10 September 2025. Surat panggilan pertama dikirimkan pada 11 September 2025.

Pada 12 September 2025, korban bersama orang kepercayaan terlapor berinisial YC datang membawa surat damai dan ingin mencabut laporan. Namun, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perkara tersebut tidak dapat dilakukan Restorative Justice (RJ). Pihak kepolisian meminta terlapor tetap menghadiri panggilan, namun diabaikan.

Surat panggilan kedua dikirimkan pada 13 September 2025, namun terlapor tidak hadir dan diketahui telah kabur.

“Polres Mesuji terus berupaya mencari informasi keberadaan terduga terlapor, serta telah memeriksa beberapa saksi yaitu pihak pihak yang saat itu hadir dalam proses perdamaian,” tegas AKP Prenanta, Rabu (24/09/25).

Polisi juga telah menyelidiki tempat-tempat yang diduga disinggahi terlapor, seperti Kampung Tua, Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Palembang. Selain itu, jajaran Polres Mesuji juga telah memeriksa istri kedua terlapor yang juga masih di bawah umur dan sedang hamil tua. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait IT guna melacak keberadaan terlapor.

Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk bekerjasama memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan terlapor.

Exit mobile version