Otoritas-News.com // Mesuji, Lampung 10/09/2025 – H. Sairi Sinungan, tokoh adat setempat, menyoroti dugaan monopoli anggaran pengadaan Chromebook senilai 11 miliar rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung. Dalam proses realisasinya, seorang kepala sekolah bahkan dikabarkan dipecat karena tidak patuh dengan Kepala Bidang (Kabid) Dikdas.
Sorotan ini muncul di tengah penetapan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Nadiem diduga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mematok spesifikasi teknis menggunakan Chrome OS, yang dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Ketua Dewan Adat Sinungan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan penyelidikan berjenjang dan membongkar aliran penyerapan anggaran pengadaan laptop Chromebook ini. “Dugaan ini adalah korupsi berjamaah,” tegasnya.
Menurut keterangan beberapa kepala sekolah, total dana puluhan miliar rupiah diduga dimonopoli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung. Akibatnya, sarana dan prasarana di setiap sekolah tidak tampak perbaikan yang signifikan.
Padahal, Kemendikbudristek telah mengalokasikan APBN Pusat sebesar Rp1,3 triliun untuk 12.674 sekolah (SD, SMP, SMA, dan SLB), termasuk untuk pengadaan 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker. Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 sebesar Rp 2,4 triliun seharusnya digunakan untuk membiayai 16.713 sekolah dengan 284.147 unit laptop, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Mesuji, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Hendra
